Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan dalam, keamanan kantor dan kediaman Pimpinan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal, serta urusan pelayanan kesehatan pegawai serta penanganan bencana di lingkungan kantor pusat Kementerian Perhubungan. (2) Subbagian Penyediaan Peralatan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan peralatan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sarana, prasarana, dan angkutan serta
penyelenggaraan kelayakan lingkungan di kantor pusat Kementerian Perhubungan.
