PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 113
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Penyediaan Peralatan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Angkutan.
