PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri;
d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan e. Subbagian Keprotokolan.
