PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
