Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi, serta rumah tangga Biro. (5) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
