PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi bersumber dari anggaran Direktur Jenderal sampai dengan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi memiliki anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
