PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
