PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kepala harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
