PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kode Simpul Transportasi Nasional
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL
(1) Penyelenggaraan Kode Simpul Transportasi Nasional dilakukan secara terintegrasi dalam seluruh sistem informasi dan dokumentasi Kode Simpul Transportasi Nasional. (2) Penyelenggaraan Kode Simpul Transportasi Nasional dilakukan oleh: a. Penyelenggara Prasarana Transportasi; dan b. pemangku kepentingan lainnya. (3) Penyelenggara Prasarana Transportasi dan pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Kode Simpul Transportasi Nasional dalam pengelolaan dan pelaporan data, sehingga tercipta keterpaduan dan konsistensi data simpul transportasi nasional.
