Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL
(1) Kode Simpul Transportasi Nasional berasal dari Kode yang telah digunakan untuk pergantian antar moda dan inter moda yang melayani perpindahan barang oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi. (2) Jenis Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kode simpul transportasi laut; b. Kode simpul transportasi udara; c. Kode simpul transportasi darat; dan d. Kode simpul transportasi perkeretaapian. (3) Kode simpul transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kode Pelabuhan Laut; b. Kode Terminal; c. Kode Terminal Khusus yang telah ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri atau terdapat kegiatan tetap perdagangan luar negeri; d. Kode Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri atau terdapat kegiatan tetap perdagangan luar negeri; e. Kode Wilayah Tertentu di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan; f. Kode Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan;
Kementerian Hukum g. Kode pelabuhan perikanan dalam pengawasan kesyahbandaran Kementerian Perhubungan; h. Kode kantor pos tukar di dalam pelabuhan; dan i. lokasi singgah jaringan trayek angkutan laut perintis, dan angkutan laut ternak. (4) Kode simpul transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kode Bandar Udara; dan b. Kode kantor pos tukar di dalam Bandar Udara. (5) Kode simpul transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kode Terminal Barang untuk umum; dan b. Kode Terminal Barang untuk kepentingan sendiri. (6) Kode simpul transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Kode stasiun angkutan barang. (7) Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Kode pada United Nations Code for Trade and Transport Locations (UN/LOCODE) atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Daftar Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan ditembuskan kepada Lembaga National Single Window.
