Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kode adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu yang bersifat unik.
Kementerian Hukum 2. Kode Simpul Transportasi Nasional adalah Kode yang digunakan untuk mengidentifikasi tempat untuk pergantian antar moda dan inter moda berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara, yang melayani pergerakan barang yang bersifat nasional, antarprovinsi dan/atau antarnegara. 3. Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. 4. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 5. Wilayah Tertentu di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya. 6. Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan adalah wilayah darat yang digunakan untuk konsolidasi muatan, penumpukan atau pergudangan, serta fungsi kepelabuhanan lain yang terkait bongkar muat barang. 7. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 8. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. 9. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daeral Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 10. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Kementerian Hukum 11. Penyelenggara Prasarana Transportasi adalah unit pelaksana teknis pemerintah pusat, perangkat pemerintah daerah, atau badan usaha yang menyelenggarakan prasarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
