PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 52
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN PANGLIMA
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa dapat: a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker Departemen Pertahanan dan TNI sesuai kebutuhan; dan b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker Departemen Pertahanan dan TNI. (2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima.
