PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 51
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN PANGLIMA
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interndep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interndep berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
