PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal rumusan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui oleh Menteri, maka Sekretaris Panitia Antardep menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pengharmonisasian.
