PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Ketua Panitia Antardep menyampaikan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan Panitia Antardep kepada Menteri, disertai dengan penjelasan secukupnya.
