PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Interndep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Kepala/Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai materi Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep. (4) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan Panitia Interndep.
