PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Interndep. (2) Susunan organisasi Panitia Interndep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; d. Anggota; dan
e. Pendukung. (3) Keanggotaan Panitia Interndep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara dengan jumlah anggota paling banyak 40 (empat puluh) orang. (4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
