PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan perumusan rencana dan program kerja; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan Kesehatan.
