PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA.
