PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri dari : a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Medik; d. Seksi Penunjang Medik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
