PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 12
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaaan Republik INDONESIA terdiri atas : a. Fungsional Dokter; b. Fungsional Perawat; dan c. Fungsional Lainnya.
