PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa. www.djpp.kemenkumham.go.id
