PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Penunjang Medik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan rekomendasi pemeriksaan kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; b. pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; dan/atau c. pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan.
