PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 13
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab serta wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
