Pasal 7
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II
(1) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu. (2) Peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan dukungan kesehatan; b. peralatan pemeriksaan kesehatan; dan c. peralatan kesehatan matra. (3) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, terdiri atas: a. peralatan medis; dan b. peralatan non medis. (4) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. peralatan medik umum; b. peralatan medik spesialis dasar; c. peralatan medik spesialis lain; d. peralatan medik subspesialis dasar; e. peralatan medik subspesialis lain; f. peralatan keperawatan generalis; g. peralatan asuhan keperawatan spesialis; h. peralatan asuhan kebidanan; i. peralatan radiologi; j. peralatan rawat intensif; k. peralatan laboratorium; dan l. peralatan rehabilitasi medik.
(5) Peralatan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. peralatan pelayanan farmasi; b. peralatan pelayanan binatu (laundry); c. peralatan pengolahan makanan/gizi; d. peralatan pemeliharaan sarana prasarana dan Alat Kesehatan; e. peralatan informasi dan komunikasi; f. peralatan pemulasaraan jenazah; dan g. peralatan pelayanan nonmedik lain. (6) Peralatan Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. peralatan kesehatan lapangan dan traumatologi untuk matra TNI Angkatan Darat; b. peralatan kesehatan kelautan meliputi kedokteran hiperbarik untuk matra TNI Angkatan Laut; dan c. peralatan kesehatan kedirgantaraan meliputi kedokteran hipobarik untuk matra TNI Angkatan Udara. (7) Daftar peralatan kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tertentu Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
