Pasal 6
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II
Peralatan kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengujian dan kalibrasi secara berkala oleh balai pengujian fasilitas kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang; b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sinar pengion dan diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk peralatan yang menggunakan sinar pengion; c. penggunaan peralatan medis dan non medis di Rumah Sakit dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien; d. pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya; dan e. pemeliharaan peralatan didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala serta berkesinambungan.
