PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II...
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II
Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disesuaikan dengan kebutuhan standar pelayanan Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
