PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II...
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II
Peralatan kesehatan yang digunakan di luar Pelayanan Kesehatan Tertentu di Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
