Pasal 3
BAB 2 — RUMAH SAKIT TINGKAT II MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan segala upaya kesehatan meliputi pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh unsur kesehatan Kemhan dan TNI. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. dukungan kesehatan untuk tugas operasi TNI, operasi militer perang maupun operasi militer selain perang; b. dukungan kesehatan untuk latihan TNI; dan c. pelayanan kesehatan akibat kegiatan tugas operasi dan latihan TNI.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan suatu kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi tindakan pemeriksaan fisik diagnostik dan jiwa Pegawai Kemhan secara terpadu untuk mendapatkan data kesehatan yang dipergunakan untuk menentukan diagnosa atau status kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI; b. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan Pegawai Kemhan; c. pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI; d. pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri bagi prajurit TNI; e. pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri bagi prajurit TNI; f. pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan Pegawai Kemhan; dan g. pemeriksaan kesehatan werving Pegawai Kemhan. (5) Pelayanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan bentuk khusus upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan paling tinggi dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. (6) Pelayanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. pelayanan kesehatan lapangan dan traumatologi untuk matra TNI Angkatan Darat; b. pelayanan kesehatan kelautan meliputi kedokteran hiperbarik untuk matra TNI Angkatan Laut; dan c. pelayanan kesehatan kedirgantaraan meliputi kedokteran hipobarik untuk matra TNI Angkatan Udara.
