PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang STANDAR PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT II...
Pasal 2
BAB 2 — RUMAH SAKIT TINGKAT II MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Kepala Kesehatan Daerah Militer/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan/Komandan Pangkalan Udara/ Sekretaris Jenderal. (2) Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI memberikan Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI dalam menyelenggarakan kesehatan tertentu meliputi: a. dukungan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; dan c. pelayanan kesehatan matra, kepada unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
