PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 7
(1) Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal mengoordinasikan terintegrasinya
perspektif Gender dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan Kementerian. (2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Satker/Subsatker Kementerian.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
