PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 8
(1) Sekretaris Jenderal bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal menunjuk Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagai ketua pelaksana.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
