Pasal 1
Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional.
Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki.
Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
Gender Budget Statement adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan yang telah responsif Gender dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
Gender Analysis Pathway adalah salah satu metode dalam proses perencanaan program yang responsif Gender untuk mengetahui kesenjangan Gender dengan melihat aspek akses, peran, manfaat dan kontrol yang diperoleh laki-laki dan perempuan dalam program pembangunan nasional.
Focal Point adalah Pegawai Negeri yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di satuan kerja/sub satuan kerja masing- masing.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker.
Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari Satker/Subsatker Kementerian.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
