PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 14
(1) Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal MENETAPKAN pedoman pelaporan di tingkat Satker/Subsatker Kementerian. (2) Ketentuan mengenai Pedoman pelaporan di tingkat Satker/Subsatker Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
