PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 12
(1) Kepala Satker/Kepala Subsatker menyampaikan laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada Sekretaris Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada Menteri setiap tahun dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
