PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 10
Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. sosialisasi dan asistensi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada masing-masing Satker/Subsatker Kementerian; b. menyusun program kerja setiap tahun; c. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang berperspektif Gender; d. merumuskan rekomendasi kebijakan dan program yang Responsif Gender kepada Sekretaris Jenderal; e. melakukan pemantauan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di masing-masing Satker/Subsatker Kementerian; f. menyusun profil Gender Kementerian; g. menunjuk dan MENETAPKAN Focal Point di masing- masing Satker/Subsatker Kementerian; dan g1. Satker/Subsatker membentuk tim kelompok kerja Pengarusutamaan Gender.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
