Pasal 18
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang meliputi: a. penyiapan dan penyusunan panduan teknis pelaksanaan; b. peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. peningkatan kompetensi Focal Point dan kelompok kerja Pengarusutamaan Gender; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Satker/subsatker Kementerian.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ENTERIAN PERTAHANAN R
PEDOMAN PELAPORAN DI TINGKAT SATUAN KERJA/ SUBSATUAN KERJA KEMENTERIAN BLIK INDONE
