PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI...
Pasal 3
Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip: a. kemanusiaan (Humanity); b. kepentingan Militer (Military Necessity); c. penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering); d. keseimbangan (Proporsionality); dan e. pembedaan (Distinction).
