PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI...
Pasal 4
(1) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
