PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA...
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kasatker/Kasubsatker setiap bulannya, dan diserahkan kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan. (2) Pengiriman pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.
