PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA...
Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kasatker/Kasubsatker kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian pertahanan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan. (2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan.
