Pasal 19
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu: a. menjalani rawat inap, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau Puskesmas yang bersangkutan; b. menjalani rawat jalan setelah rawat inap, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan; dan c. mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari pejabat Eselon I di lingkungan satuan organisasinya.
(2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) apabila terjadi musibah kematian dari orang tua, mertua, suami/isteri, anak kandung, kakak kandung, adik kandung, pernikahan yang pertama dan cuti lainnya atas persetujuan Kasatker/Kasubsatker dari Pegawai yang bersangkutan, untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut.
