PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA...
Pasal 22
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
(2) Tim Pengawas terdiri dari: a. Biro Perencanaan Setjen Kemhan; b. Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. Biro Hukum Setjen Kemhan; d. Biro Umum Setjen Kemhan; e. Ditjen Renhan Kemhan; dan f. Itjen Kemhan. (3) Tim Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran.
