PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA...
Pasal 14
BAB 3 — POLA UMUM PENYELENGGARAAN
Hubungan antara institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diselenggarakan melalui koordinasi melekat antara Kemhan dan Mabes TNI serta satu komando kendali antara Mabes TNI dan Angkatan.
