Pasal 13
BAB 3 — POLA UMUM PENYELENGGARAAN
Sesuai dengan lingkup tugas yang dihadapi dalam penanggulangan bencana alam diatur organisasi penyelenggaraan bantuan TNI sebagai berikut :
a. Kemhan sebagai penentu kebijakan dan anggaran menyangkut pelibatan bantuan TNI dalam penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
b. Mabes TNI sebagai pelaksana operasional melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, sebagai Pembina dan pengguna kekuatan TNI dalam penyelenggaraan bantuan yang diwujudkan dalam Tri Matra terpadu;
c. Angkatan (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) bertanggung jawab atas penyiapan dan pembinaan satuan dalam rangka mendukung penyelenggaraan bantuan TNI; dan
d. Kotama Operasi TNI sebagai pelaksana tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat daerah dan sebagai supervisi operasional teknis di lapangan.
