PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 3
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2011 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak.
