PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 2
Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun berpedoman kepada Naskah Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 serta Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011.
