PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 4
Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
