PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN ATAU PRAKTIK
Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik sebagai tenaga profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
