Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN ATAU PRAKTIK
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. diizinkan atau disetujui oleh Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja; b. memiliki keahlian atau kompetensi khusus; c. memiliki pengalaman sebagai tenaga profesi yang dipersyaratkan; d. berkelakuan baik selama berdinas di Kemhan atau TNI; dan e. sehat jasmani dan rohani. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. telah berdinas sebagai prajurit TNI minimal 5 (lima) tahun; b. selama melaksanakan penugasan atau praktik tidak mengganggu dinas di institusi Kemhan atau TNI; c. memiliki jenjang pendidikan umum minimal SLTA di bidangnya; d. dalam menjalankan profesinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kemhan atau TNI; e. surat izin berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang; dan f. memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan profesinya yang dibutuhkan oleh pengguna.
